Polisi Berondong Ketua BPRD DKI 115 Pertanyaan soal Reklamasi

Penyelidikan kasus reklamasi telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak September 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Nov 2017, 05:09 WIB
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia diperiksa selama sekitar empat jam.

Dalam pemeriksaan itu, Edi diberondong seratus lebih pertanyaan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta, terutama soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pulau C dan D.

"Ya banyak lah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," ujar Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Namun pemeriksaan selama empat jam itu dianggap belum cukup. Rencananya, polisi bakal memintai keterangan kembali terhadap Edi. Hanya, polisi belum membeberkan jadwal pemeriksaan lanjutan pucuk pimpinan BPRD DKI tersebut.

"Dia mau ada rapat koordinasi dengan gubernur, karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur," kata Sutarmo.

Dalam pemeriksaan tersebut, Edi juga membawa sejumlah dokumen terkait proyek reklamasi. Namun polisi tidak mengungkapkan isi dokumen tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa beberapa saksi lain terkait proyek reklamasi di pesisir Ibu Kota ini. Namun polisi belum menyebut secara gamblang siapa yang akan diperiksa berikutnya.

"Yang akan dipanggil adalah instansi, lembaga, pejabat, yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi, baik di dalam pemkot maupun kementerian dan pengembang juga, sudah saya pastikan," ucap Sutarmo.

2 dari 2 halaman

Usut Sejak September 2017

Penyelidikan kasus reklamasi telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak September 2017. Penyelidikan dilakukan atas dasar polemik yang ada di masyarakat. Polisi telah memiliki sejumlah data terkait proyek besar itu.

Polisi akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam proyek tersebut.

Polisi menduga ada tindak pidana korupsi dalam penetapan NJOP pada Pulau C dan D. Meski begitu, polisi hingga kini belum bisa mengungkapkan total kerugian negara yang diakibatkan pada pelanggaran tersebut.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya