Hanura Pecat Miryam Sebagai Kader Usai Divonis Penjara

Miryam mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Nov 2017, 01:07 WIB
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menegaskan, partainya resmi memecat Miryam S Haryani mulai Senin ini.

Putusan ini dijatuhkan usai Miryam dijatuhi vonis atas kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Berhentikan (Miryam),” tegas Oesman Sapta di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2017).

Dia menegaskan, Pergantian Antar Waktu atau PAW Miryam sebagai anggota DPR juga akan segera dilaksanakan.

“PAW-nya akan dilaksanakan. (Segera perintahkan) kepada fraksi,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Miryam S Haryani. Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

2 dari 2 halaman

Belum Putuskan Banding

Majelis dalam pertimbangannya melihat Miryam sebagai anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga dianggap tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan Miryam belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.

Mendengar putusan tersebut, Miryam mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Begitu juga dari jaksa penuntut umum KPK terkait vonis Miryam.

"Pikir-pikir dulu yang Mulia," ujar Miryam.

Hukuman Miryam ini lebih rendah 3 tahun. Miryam sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya