KPK Periksa Eks Bos Gunung Agung Terkait Kasus E-KTP

Penyidik KPK juga akan memeriksa istri Andi Narogong, Inayah dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2017, 12:24 WIB
Pengusaha, Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11). Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemilik PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Made Oka tak ada dalam jadwal pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang diterbitkan oleh pihak KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Made Oka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Oka akan dimintai keterangan untuk tersangka baru yang hingga kini namanya masih disembunyikan KPK. 

"Direncanakan ada sejumlah saksi untuk penyidikan baru e-KTP hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Nama Oka muncul dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat 3 November 2017. Oka disebut merupakan kawan dekat Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam sidang, jaksa KPK sempat membuka rekaman percakapan telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (tersangka e-KTP) dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem (almarhum).

Dalam percakapan tersebut, diketahui Oka merupakan rekan dari Ketua Umum Partai Golkar. Anang menyebut, ia sempat mentransfer uang ke Oka sebesar US$ 2 juta, untuk membeli saham sebuah perusahaan bernama Neuraltus Pharmaceuticals, di Amerika Serikat.

Setya Novanto dalam sidang sempat mengaku kenal dengan Oka sejak berada dalam Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Organisasi itu merupakan sayap Partai Golkar.

 

2 dari 2 halaman

Periksa Istri Andi Narogong

Selain memeriksa Anang, penyidik KPK juga akan memeriksa istri Andi, Inayah dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan. Keduanya yang telah berada di dalam Gedung KPK juga akan menjadi saksi untuk tersangka baru e-KTP.

Febri menjelaskan, selain memeriksa saksi, penyidik juga akan memanggil Anang sebagai tersangka. Febri menegaskan, pihak KPK akan terus mengusut kasus megaproyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakukan. Karena ini adalah amanat UU dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya