BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional di Aceh

Jaringan narkotika internasional kembali 'bermain-main' di wilayah hukum Indonesia. Kasus terbaru mereka masuk dari Aceh.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Nov 2017, 20:41 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kali ini, pelakunya adalah jaringan narkotika internasional di wilayah Aceh.

Ratusan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi rencananya masuk lewat Dusun Tanjung Mulia, Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur dari Malaysia.

"Barang yang disita berupa 133 kg sabu dan 8.500 butir pil ekstasi," Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).

BNN menangkap seorang pelaku bernama Rahmat Ahyan (20), warga Simpang Ulin Aceh. Petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut dari tangannya.

Menurut Arman, Rahmat sempat berusaha kabur ketika akan ditangkap. Namun, petugas BNN lebih sigap.

"Kita kejar berhasil kita tangkap," ujar Arman.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Sebelumnya petugas BNN menggerebek sebuah rumah di Aceh. Rumah itu milik Marzuki. BNN mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang di sembunyikan di pekarangan rumahnya pada Sabtu 4 November 2017.

Dari sana pengusutan kasus bermula. Menurut Arman, kasus yang melibatkan jaringan ini masih terus dikembangkan.

"Saya juga ini masih di Aceh termasuk pelaku," kata Arman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya