PHOTO: Rugikan Negara Rp 118 Miliar, Kemenkeu Ungkap Tindak Pidana Kepabeanan

Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL

oleh Fatkhurroz diperbarui 02 Nov 2017, 19:15 WIB
Rugikan Negara Rp 118 Miliar, Kemenkeu Ungkap Tindak Pidana Kepabeanan
Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan), Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah), Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) saat merilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menunjukkan barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). (Liputan6.com/JohanTallo)
Menkeu Sri Mulyani (tengah) saat rilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. (Liputan6.com/JohanTallo)
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani saat rilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Penyelewangan tersebut merugikan negara lebih dari Rp118 miliar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberi keterangan saat rilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Penyelewangan tersebut merugikan negara lebih dari Rp118 miliar. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberi keterangan saat rilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Penyelewangan tersebut merugikan negara lebih dari Rp118 miliar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya