PCNU Tegal Tak Masalahkan Siswi SMK Bercadar di Kelas, tapi...

Menurut Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Wasari, penggunaan cadar atau penutup wajah bagi perempuan muslim atau muslimat sudah biasa atau umum.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 01 Nov 2017, 21:00 WIB
Kewajiban bercadar bagi siswi SMK Attholibiyah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sudah diterapkan sejak setahun lalu. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Tegal - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tak menyoal ataupun keberatan dengan kebijakan siswi SMK Attholibiyah Bumijawa, Kabupaten Tegal, yang menerapkan kebijakan menggunakan cadar saat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Menurut Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Wasari, penggunaan cadar atau penutup wajah bagi perempuan muslim atau muslimat sudah biasa atau umum. Terlebih dalam ajaran Islam termaktub mazhab yang menganjurkan perempuan menggunakan cadar atau niqab.

PCNU Tegal pun memaklumi kebijakan penggunaan cadar bagi siswi SMK Atthollibiyah. "Dalam mazhab juga dijelaskan terkait aurat perempuan seluruh tubuh, termasuk bagian wajahnya," ucap Wasari, Rabu (1/11/2017).

Kendati demikian, berbeda halnya pandangan penggunaan cadar bagi perempuan bagi pihak NU yang menganut paham Imam Syafii. "Kalau NU yang memiliki paham Imam Syafii, mereka para kaum perempuan dianjurkan menutup muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat," ia menambahkan.

Di sisi lain, PCNU Tegal khawatir jika kebijakan penggunaan cadar di sekolah berlatar belakang NU nantinya timbul persoalan ataupun persepsi yang macam-macam. Dengan begitu, ia pun tidak ingin lembaga pendidikan tersebut dicap sebagai tempat berkembangnya radikalisme.

"Makanya, saya minta untuk dicabut aturan itu. Ya karena memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014," jelasnya.

Dalam permendikbud itu, tak disebutkan secara rinci kebijakan siswi memakai cadar diperbolehkan atau tidak. Untuk itu, PCNU Tegal memberikan solusi kepada pihak sekolah agar para siswinya melepas cadar saat di dalam kelas.

"Mereka kan juga kelasnya enggak dicampur dengan siswa laki-laki. Dengan begitu kan tidak melanggar permendikbud yang ada," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Senin Pekan Depan Cadar Dilepas Saat di Kelas

Kewajiban bercadar bagi siswi SMK Attholibiyah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sudah diterapkan sejak setahun lalu. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Sementara itu, Ketua Yayasan Attholibiyah menyetujui usulan dan siap melaksanakan permendikbud yang ada. "Ibaratnya solusi ini terbaik dam masih bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar aturan yang ada," ucap Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh, Rabu (1/11/2017).

Ia pun mengakui jika sebelumnya tak mengetahui adanya regulasi yang mengatur pakaian siswa yang termaktub di dalam permendikbud. "Ya kan kalau dari dulu kita tahu ada aturan itu ya enggak akan dilanggar dong. Kita ini kan patuh terhadap aturan yang ada," jelasnya.

Adapun menurut Kepala Sekolah SMK Attoholibiyah, Kustanto Widyamoko menyatakan, jika pihak sekolah membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada para murid terkait pencabutan cadar bagi siswi.

"Kita sudah mulai sosialisasikan kok pencabutan kebijakan memakai cadar bagi siswi SMK di sini," katanya.

Namun demikian, menurut Kustanto, untuk mengubah kebijakan itu setidaknya membutuhkan waktu sepekan untuk memberikan pemahaman kepada para siswi di sini.

Kemungkinan mulai Senin besok, 7 November 2017, para siswi sudah mulai melepas cadar saat kegiatan KBM di kelas. "Tapi kalau di luar kelas dipersilakan dipakai cadarnya," dia memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya