Berantas Narkoba, Keppres Baru Diterbitkan

Keppres Nomor 17/2002 tentang Badan Narkotik Nasional diterbitkan untuk memerangi narkoba. Sebanyak 20 satgas akan dibentuk untuk menjalankan tugas tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Maret 2002, 20:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah bertekad memerangi peredaran dan jaringan narkotik dan obat-obat berbahaya yang kini meningkat. Ini diwujudkan dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 17/2002 tentang tindakan Badan Narkotik Nasional penangkapan hingga penuntutan kasus narkoba. Demikian diungkapkan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Faisal Tamin, seusai menghadap Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Saat ini, Indonesia telah menjadi target peredaran global narkoba. Bahaya narkoba yang terus diperangi tampaknya harus dilakukan disemua lini, terutama hukuman yang dijatuhkan kepada pengedar. Menurut Faisal, meski telah banyak pengedar narkoba yang dihukum mati, jaringan peredaran tetap saja berkembang.

Atas sinyalemen inilah, Faisal mengatakan, pemerintah berusaha lebih mengefektifkan lembaga yang akan menangani masalah narkoba. Untuk itulah, Keppres No. 17/2002 dikeluarkan, selain sebagai pengganti Keppres lama tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional.

Untuk menjalankan amanat Keppres itu, Pelaksana Harian Badan Narkotik Nasional Komisaris Jenderal Polisi Nurfaizi mengatakan akan membentuk 20 satuan tugas, seperti dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan bea cukai.

Nurfaizi menjelaskan, BNN adalah lembaga non struktural yang berada langsung di bawah presiden dan mendapat dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Lembaga ini juga dikembangkan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kotamadya.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya