Batal Bersaksi di Sidang E-KTP, Setnov Minta Jaksa Bacakan BAP

Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Okt 2017, 11:39 WIB
Poster wajah Ketua DPR Setya Novanto yang dipampang aktivis saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov lagi-lagi tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus megakorupsi e-KTP. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya memiliki jadwal acara yang tidak dapat ditinggalkan.

"Setahu saya beliau hari ini (ada) jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa ditinggal," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, kata Fredrich, Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar juga menghadiri acara HUT Golkar. Namun, dia memastikan Novanto akan mengatur waktu yang tepat untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Ada HUT Golkar yang semuanya membutuhkan kehadiran beliau sebagai Ketua Umum. Saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu," jelas Fredrich.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto telah mengirim surat terkait ketidakhadirannya dalam sidang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Menurut Febri, Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

 

2 dari 2 halaman

Batal Karena Dirawat

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu telah dipanggil Jaksa penuntut sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP pada Senin, 9 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.

Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.

Meski status Novanto sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya