Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kampus di Indonesia yaitu Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum.
Salah satu yang melakukan sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum adalah Penyidik Bareskrim Polri Berry Ballen Saputra.
Advertisement
Berry merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 25 berhasil meraih gelar Doktor dan merain gelar Cumlaude setelah mempertahankan disertasi berjudul 'Rekonstruksi Penggabungan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Asal'.
Dia pun menjelaskan penelitian yang dibuatnya dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyidik dalam menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Pasal 75 UU TPPU memperbolehkan penggabungan penyidikan jika ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggabungkan tppa dan tppu namun menimbulkan penafsiran beragam dalam praktik. Problematik sering terjadi, misalnya ketika bukti TPPU muncul setelah perkara asal diputus atau aset baru teridentifikasi setelah kasus selesai," ujar Berry usai menggelar Sidang Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, tantangan ini diperparah oleh keterbatasan kewenangan penyidik tertentu dalam menyidik TPPU, yang membutuhkan koordinasi antar instansi.
"Meski Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 memperluas definisi penyidik tindak pidana asal, tetap diperlukan pedoman yang lebih tegas untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam penegakan hukum serta pemulihan aset kejahatan," kata Berry.
Polri Masih Hadapi Berbagai Tantangan
Lebih lanjut, Berry mengatakan, dari penelitian ini ditemukan efektivitas penegakan hukum dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya panduan dan mekanisme yang jelas, keterbatasan pelatihan khusus bagi penyidik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.
"Kurangnya pemahaman yang mendalam di kalangan penyidik terkait kompleksitas TPPU, ditambah minimnya sinergi antara penyidik, jaksa, dan hakim, menyebabkan proses hukum tidak berjalan optimal dan sering kali mengabaikan kepentingan korban," ucap dia.
"Untuk memaksimalkan penyidikan TPPU, penelitian ini merekomendasikan metode penggabungan penyidikan yang dilaksanakan melalui penerapan standar operasional prosedur yang terstruktur, pelatihan berkelanjutan bagi penyidik, serta penguatan koordinasi antarlembaga guna menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai fokus utama proses hukum," sambung Berry.
Dirinya menuturkan, adanya ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyidik dalam menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) dalam praktik penyidikan di Polri.
"Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa penggabungan penyidikan dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, namun ketentuan ini tidak diatur secara rinci terkait kategori pidana asalnya dan besar kerugiannya, serta perbedaan interpretasi antar penyidik terkait alat bukti yang cukup sehingga menyebabkan keraguan untuk digabungkan penyidikan TPA dan TPPU," papar Berry.
Penggabungan Penyidikan
Berry menyatakan, ketidakpastian ini mengarah pada praktik yang tidak konsisten, di mana, penggabungan penyidikan sering kali tergantung pada penilaian subjektif masing-masing penyidik. Hal ini, kata dia, berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum dan merugikan korban serta negara.
Selain itu, lanjut Berry, proses penggabungan penyidikan TPPU dengan TPA menghadapi berbagai tantangan operasional. Ketidakterpaduan dalam pendekatan hukum dan kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum menjadi masalah signifikan.
"Dalam hal ini, penggabungan penyidikan seharusnya dilakukan untuk jenis TPA yang termasuk dalam kategori kejahatan berat, seperti narkotika, korupsi, terorisme, serta kejahatan ekonomi dengan dampak yang luas," ucap dia.
Namun, lanjut Berry, tanpa adanya panduan yang jelas dan standar operasional prosedur (SOP), penyidik sering kali mengalami kebingungannya sendiri dalam mengidentifikasi kapan penyidikan tersebut harus digabungkan atau dipisahkan.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan rekonstruksi dalam penggabungan penyidikan berdasarkan klasifikasi TPA yang relevan dengan karakteristik dan dampaknya.
"Selain masalah operasional, ketidakpastian ini juga berpotensi menghambat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana," terang Berry.
"Penyidik yang tidak menggabungkan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal mengurangi peluang untuk melakukan asset recovery, sehingga menghalangi pemanfaatan kembali hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan korban," sambung dia.
Kurangnya Standar Prosedural
Menurut Berry, salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya standar prosedural yang dapat memberikan panduan yang jelas bagi penyidik dalam menentukan kapan penggabungan tersebut seharusnya dilakukan. Sebagai akibatnya, kata dia, proses pemulihan aset tidak berjalan optimal, yang memperburuk ketidakadilan bagi korban kejahatan.
"Pentingnya rekonstruksi dalam penggabungan penyidikan TPPU dengan TPA didorong oleh perubahan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan TPPU sebagai kejahatan berat dalam kategori tindak pidana khusus," ucap Berry.
"KUHP yang baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, mengelompokkan TPPU bersama dengan kejahatan serius lainnya, seperti narkotika, korupsi, dan terorisme, dengan memperkenalkan sistematika baru yang menyatukan berbagai norma terkait dalam satu kode hukum pidana nasional," sambung dia.
Dengan adanya perubahan ini, lanjut Berry, penyidik perlu diberikan pedoman yang lebih jelas tentang kapan dan bagaimana penyidikan TPPU harus digabungkan dengan TPA, untuk menghindari inkonsistensi hukum dan memastikan penyidikan yang lebih efisien dan efektif.
"Penelitian ini berfokus pada masalah ketidakpastian hukum dan perlunya penyusunan pedoman yang lebih rinci terkait penggabungan penyidikan TPPU dengan TPA," ucap dia.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam tindak pidana pencucian uang dengan menekankan pentingnya penyusunan prosedur yang lebih jelas dan sistematis," sambung Berry.
Dia mengatakan, penyidik perlu mendapatkan pelatihan dan sosialisasi yang cukup agar dapat membuat keputusan yang lebih konsisten dan adil dalam menangani kasus-kasus TPPU.
"Pengembangan SOP yang komprehensif dan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidikan dan memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan, serta memberikan keadilan yang lebih konkret bagi korban," jelas Berry.