Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Menteri Kehakiman Australia, yang kini sedang meminta tanggapan dari pemerintah Indonesia, atas proses ekstradisi Hendra Rahardja, terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Demikian diutarakan Sekretaris National Crime Beaurau Interpol Brigadir Jenderal Polisi Dadang Garnida kepada Tri Ambarwatie saat dihubungi per telepon, Jumat (22/3) siang.
Menurut Dadang, sebenarnya, Indonesia dan Australia mempunyai perjanjian ekstradisi terhadap tersangka kriminal yang melarikan diri. Namun demikian, polisi tak bisa begitu saja menjemput Hendra karena masih ada upaya hukum lainnya. Pasalnya, Hendra selalu meminta banding dalam proses ekstradisi dirinya dari Australia. "Jika Australia menyatakan ekstradisi, pasti kuasa hukum Hendra akan memulai proses hukum lagi," ujar Dadang.
Namun demikian, Dadang menyatakan jajarannya siap untuk menjemput Hendra ke Australia jika proses ekstradisi itu telah dikeluarkan. Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah profesional untuk melakukan tugas tersebut. "Kita tunggu saja proses yang saat ini berjalan antara goverment to goverment," tambah Dadang.
Sekadar diketahui, upaya mengektradisi Hendra sebelumnya telah dikabulkan pemerintah Australia dengan menggelar sidang khusus untuk memutuskan apakah Hendra layak diekstradisi. Pengadilan di Central Local Court Sydney, Australia, yang telah bersidang sejak 16 Juni 1999, memutuskan Hendra dapat diekstradisi. Namun, Hendra menyatakan banding terhadap keputusan Pengadilan Sydney tersebut. Sayangnya, di tingkat banding, Hendra juga kalah. Kabar terakhir, Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales telah menolak permohonan Hendra untuk diekstradisi.
Saat ini, mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa ini masih berada di ruang tahanan Kepolisian Sydney, Australia. Hendra ditahan di Sydney pada 1 Juni 1999, setelah dinyatakan buron oleh Kepolisian RI, dalam Kasus Penyelewengan Dana BLBI. Kasus Hendra Rahardja merebak setelah aparat penegak hukum mencium adanya penyelewengan dana BLBI yang diberikan kepada BHS, pada 1997. Dana yang sedianya digunakan Hendra untuk menyehatkan kembali BHS, yang anjlok akibat krisis ekonomi, justru dialihkan ke sejumlah perusahaannya. Akibat perbuatan ini, pemerintah dirugikan miliaran rupiah.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Dadang, sebenarnya, Indonesia dan Australia mempunyai perjanjian ekstradisi terhadap tersangka kriminal yang melarikan diri. Namun demikian, polisi tak bisa begitu saja menjemput Hendra karena masih ada upaya hukum lainnya. Pasalnya, Hendra selalu meminta banding dalam proses ekstradisi dirinya dari Australia. "Jika Australia menyatakan ekstradisi, pasti kuasa hukum Hendra akan memulai proses hukum lagi," ujar Dadang.
Namun demikian, Dadang menyatakan jajarannya siap untuk menjemput Hendra ke Australia jika proses ekstradisi itu telah dikeluarkan. Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah profesional untuk melakukan tugas tersebut. "Kita tunggu saja proses yang saat ini berjalan antara goverment to goverment," tambah Dadang.
Sekadar diketahui, upaya mengektradisi Hendra sebelumnya telah dikabulkan pemerintah Australia dengan menggelar sidang khusus untuk memutuskan apakah Hendra layak diekstradisi. Pengadilan di Central Local Court Sydney, Australia, yang telah bersidang sejak 16 Juni 1999, memutuskan Hendra dapat diekstradisi. Namun, Hendra menyatakan banding terhadap keputusan Pengadilan Sydney tersebut. Sayangnya, di tingkat banding, Hendra juga kalah. Kabar terakhir, Mahkamah Agung Negara Bagian New South Wales telah menolak permohonan Hendra untuk diekstradisi.
Saat ini, mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa ini masih berada di ruang tahanan Kepolisian Sydney, Australia. Hendra ditahan di Sydney pada 1 Juni 1999, setelah dinyatakan buron oleh Kepolisian RI, dalam Kasus Penyelewengan Dana BLBI. Kasus Hendra Rahardja merebak setelah aparat penegak hukum mencium adanya penyelewengan dana BLBI yang diberikan kepada BHS, pada 1997. Dana yang sedianya digunakan Hendra untuk menyehatkan kembali BHS, yang anjlok akibat krisis ekonomi, justru dialihkan ke sejumlah perusahaannya. Akibat perbuatan ini, pemerintah dirugikan miliaran rupiah.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)