Polisi Akan Jemput Paksa Bendahara Saracen

Setyo pun meminta kepada Retno untuk kooperatif apabila dipanggil penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Okt 2017, 19:43 WIB
Ketua Saracen Jasriadi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana menjemput paksa bendahara Saracen, Mirda alias Retno, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus kelompok penebar kebencian.

"Secepatnya dipanggil lagi sesuai prosedurlah. Kalau memang harus dijemput ya dijemput. Kalau dipanggil dua kali tidak hadir ada surat perintah membawa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Setyo pun meminta kepada Retno untuk kooperatif apabila dipanggil penyidik. Apabila tidak hadir, sambung dia, harus memberikan alasan yang masuk akal sehingga penyidik bisa menjadwalkan ulang panggilan tersebut.

"Saya imbau, sebenarnya sebagai masyarakat yang taat hukum kalau dipanggil sekali kalaupun tidak hadir beri alasan yang jelas dan segera memberi tahu kami, kapan siap kapan berikan keterangan. Kalau dua kali tidak hadir artinya ada upaya untuk paling tidak tidak kooperatif," ucap Setyo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Saracen Mirda alias Retno pada pekan depan, Senin, 2 Oktober 2017 lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penjadwalan pemeriksaan Retno merupakan yang kedua, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu, 27 September 2017 lalu.

"Soal Saracen yang akan diperiksa minggu depan, Retno (selaku) bendahara. Dipanggil kemarin tidak datang, akan dipanggil lagi Senin depan," ujar Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 September 2017 lalu.

2 dari 2 halaman

Periksa Dua Lainnya

Terpisah, Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Dittipidsiber Bareskrim AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua sosok lainnya terkait kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Saracen ini.

Dia menuturkan, kedua sosok itu adalah Dwiyadi dan Riandini. Menurutnya, kedua sosok tersebut diduga mengetahui aktivitas Saracen walau tidak masuk dalam struktur kepengurusan Saracen.

"Mereka tidak masuk di dalam struktur, diduga mengetahui," kata Susatyo saat dihubungi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya