Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunggu informasi dan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan. Walau begitu, IDI siap bila kembali diminta memberikan second opinion atau pendapat kedua atas kesehatan politikus Golkar itu.
"Setelah hasil praperadilan ini, kami serahkan ke KPK apakah tim second opinion dari IDI akan bekerja atau mungkin ada surat baru nanti, tim second opinion sebagai saksi misalnya," kata Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi saat dihubungi Health-Liputan6.com Senin (2/10/2017).
Advertisement
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta second opinion atau pendapat kedua IDI tentang kondisi kesehatan Setya Novanto yang sedang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara. Saat itu, KPK menetapkan posisi politikus Golkar sebagai tersangka kasus e-KTP.
KPK dan IDI sudah berkoordinasi terkait second opinion soal kondisi kesehatan Setya Novanto. IDI pun sudah menyiapkan tim second opinion yang bertugas mencari informasi dokumen medik terkait kesehatan politisi Golkar yang sedang dirawat di rumah sakit itu. Jika dokumen medik sudah didapatkan, IDI akan melanjutkan dengan menyiapkan dokter yang tepat sesuai penyakit yang diderita Setya Novanto.
Namun, pada Jumat (29/9) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Saksikan juga video menarik berikut: