Ganja 225 Kilogram Bermodus Jeruk Busuk Dikendalikan dari Lapas

Menurut Argo, barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan didistribusikan ke daerah Karawang, Jawa Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2017, 15:47 WIB
Tim khusus Polres Gowa berhasil menggagalkan rencana penanaman ribuan bibit ganja di sebuah lahan yang berada di kawasan air terjun Kel. Lauwa Kec. Biring Bulu Kab. Gowa, Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Ganja seberat 225 kilogram yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, informasi ini didapat setelah penyidik menginterogasi seroang tersangka berinisial AAL.

"Setelah kami identifikasi, bahwa barang ini dari lapas. Artinya yang mengendalikan seseorang dari dalam lapas di Jawa Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Argo, barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan didistribusikan ke daerah Karawang, Jawa Barat. Hanya saja, Argo belum bisa memastikan siapa pemesan dari ratusan ganja tersebut.

"Informasinya akan dibawa ke Karawang. Tapi ini yang masih didalami, siapa yang memesan," ucap Argo.

Sebelumnya, petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram. Pengungkapan kasus itu diawali pelanggaran lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017 malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, mobil pikap yang membawa ganja melanggar aturan ganjil-genap.

"Jadi ketika disetop karena ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017 lalu.

Polisi yang curiga dengan bawaan pikap melakukan pemeriksaan. Barang itu ternyata ganja. Mobil pikap mengelabui petugas dengan memasukkan paketan ganja itu ke dalam 12 keranjang dan ditutup beberapa buah jeruk. Keranjang berisi ganja dan jeruk itu kemudian disimpan di bak mobil, hanya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat kejadian, polisi sebenarnya menghentikan dua mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Selain mobil pikap yang membawa ganja, mobil lain adalah minibus Daihatsu Xenia.

Penumpang mobil Xenia diduga sengaja membuntuti kendaraan pengangkut ganja. Namun, dua orang yang ada di mobil itu berhasil melarikan diri.

Belakangan, penyidik akhirnya menangkap seorang tersangka atas kasus penyelundupan ratusan ganja kering ini. Tersangka berinisial AAL diduga sebagai kurir dan merupakan satu dari tiga penumpang mobil Xenia yang juga diberhentikan petugas lalu lintas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya