Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Jonru menjalani pemeriksaan (28/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat (29/9/2017) dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement