KPK Duga Kadis Kukar Setor Uang ke Bupati Rita Widyasari

Atas dugaan adanya pihak lain terlibat, kata Basaria, tim penindakan KPK menggeledah kantor kedinasan di Kukar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2017, 05:03 WIB
Rita Widyasari. (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kepala dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, menyetor sejumlah uang kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Karena gratifikasi, ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada‎ beberapa prediksi diberikan kepala dinas yang ada di sana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.

Atas dugaan itu, kata Basaria, tim penindakan KPK menggeledah kantor kedinasan di Kukar. Yakni, Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

"Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa kantor dinas," tandas Basaria.

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi, untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Lonjakan Harta Kekayaan

KPK bakal menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliki Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Berdasarkan laman acch/kpk/go.id, Rita memiliki harta kekayaan hingga Rp 236,7 miliar yang dilaporkan pada 29 Juni 2017.

Sementara, empat tahun sebelumnya, yakni pada 23 Juni 2011, di laman tersebut, harta Rita hanya Rp 25,8 miliar. Dalam jangka waktu yang singkat, harta Rita naik hingga 10 kali lipat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya