Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria, dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan I Ketut Gde.
Materi persidangan adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Rahman Asbar dan Hasan Madani. Dalam surat dakwaan setebal 29 halaman, jaksa mendakwa Tommy secara berlapis. Pertama, Tommy didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk kasus kepemilikan bahan peledak dan senjata api di Apartemen Cemara. Tommy juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 UU No 12/1952 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak di Jalan Alam Segar Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini juga didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yaitu menyangkut pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung M.A. Syafiuddin Kartasasmita. Tommy juga dikenai Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah selama melarikan diri. Untuk ketiga dakwaan pertama, Tommy bisa dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim sempat bertanya kepada Tommy apakah ia sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. Awalnya, Tommy bilang tidak mengerti dengan isi surat dakwaan. Tapi, setelah majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa menggunakan bahasa sehari-hari, Tommy akhirnya mengaku mengerti.
Dalam sidang kali ini, Tommy didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Mohammad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, dan Elza Syarief. Menurut Assegaf, pihaknya tak akan melayangkan nota keberatan. Dia hanya akan menyampaikan pernyataan terbuka yang berisikan permintaan supaya persidangan berjalan adil.
Persidangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini mendapat pengawalan ekstra ketat. Kepolisian Daerah Metro Jaya menurunkan empat satuan setingkat kompi dari berbagai kesatuan, seperti Brigade Mobil dan Perintis. Bahkan, Satuan Penjinak Bahan Peledak pun turut dilibatkan.
Di luar ruang sidang, Tim Gegana menyisir sekitar lokasi pengadilan dan mendeteksi setiap pengunjung. Memang, persidangan bos PT Humpuss ini mengundang banyak perhatian masyarakat. Namun, PN Jakpus membuat kebijakan untuk membatasi pengunjung. Alasannya, ruang sidang utama PN Jakpus tak mampu menampung banyak pengunjung.
Bersamaan dengan waktu sidang, suasana di Jalan Cendana, Jakpus, tampak sepi. Menurut informasi yang diperoleh SCTV, sejumlah keluarga Soeharto tengah berkumpul sambil memantau persidangan Tommy.(ULF/DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Materi persidangan adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Rahman Asbar dan Hasan Madani. Dalam surat dakwaan setebal 29 halaman, jaksa mendakwa Tommy secara berlapis. Pertama, Tommy didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk kasus kepemilikan bahan peledak dan senjata api di Apartemen Cemara. Tommy juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 UU No 12/1952 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak di Jalan Alam Segar Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini juga didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yaitu menyangkut pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung M.A. Syafiuddin Kartasasmita. Tommy juga dikenai Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah selama melarikan diri. Untuk ketiga dakwaan pertama, Tommy bisa dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim sempat bertanya kepada Tommy apakah ia sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. Awalnya, Tommy bilang tidak mengerti dengan isi surat dakwaan. Tapi, setelah majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa menggunakan bahasa sehari-hari, Tommy akhirnya mengaku mengerti.
Dalam sidang kali ini, Tommy didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Mohammad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, dan Elza Syarief. Menurut Assegaf, pihaknya tak akan melayangkan nota keberatan. Dia hanya akan menyampaikan pernyataan terbuka yang berisikan permintaan supaya persidangan berjalan adil.
Persidangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini mendapat pengawalan ekstra ketat. Kepolisian Daerah Metro Jaya menurunkan empat satuan setingkat kompi dari berbagai kesatuan, seperti Brigade Mobil dan Perintis. Bahkan, Satuan Penjinak Bahan Peledak pun turut dilibatkan.
Di luar ruang sidang, Tim Gegana menyisir sekitar lokasi pengadilan dan mendeteksi setiap pengunjung. Memang, persidangan bos PT Humpuss ini mengundang banyak perhatian masyarakat. Namun, PN Jakpus membuat kebijakan untuk membatasi pengunjung. Alasannya, ruang sidang utama PN Jakpus tak mampu menampung banyak pengunjung.
Bersamaan dengan waktu sidang, suasana di Jalan Cendana, Jakpus, tampak sepi. Menurut informasi yang diperoleh SCTV, sejumlah keluarga Soeharto tengah berkumpul sambil memantau persidangan Tommy.(ULF/DEN/Tim Liputan 6 SCTV)