Fadli Zon: Surat Tunda Pemeriksaan Setnov ke KPK Bukan Intervensi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan surat ke KPK terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto pada kasus e-KTP.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Sep 2017, 11:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datangi rumah Prabowo (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Manila - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan surat ke KPK terkait penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada kasus e-KTP. Karena surat itu, politikus Partai Gerindra ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

Fadli menjelaskan, surat yang ditandatanganinya itu hanyalah surat biasa. Surat itu dikirimkannya ke KPK hanya untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Surat itu hanya meneruskan aspirasi masyarakat saja. Jadi ada surat masuk yang isinya seperti ini (meminta pemeriksaan Setnov ditunda), kemudian kita teruskan sebagai bagian dari tugas kita menyampaikan aspirasi masyarakat. Jadi surat itu surat biasa saja," jelas Fadli Zon di sela-sela acara Sidang Umum ke-38 AIPA di Manila, Filipina, Sabtu (16/9/2017). 

Dia menegaskan, hal yang tertulis dalam surat tersebut juga tentang meneruskan pengaduan masyarakat. "Tidak ada sama sekali maksud untuk intervensi. Tidak ada permintaan, tidak ada opini di situ."

"Kami menerima pengaduan seperti ini, kami teruskan (ke KPK) silakan ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Surat yang saya tanda tangani tidak ada kata-kata meminta, tapi permintaan yang mengadu bisa saja. Kan itu dalam suratnya kita lampirkan dan kita sampaikan," Fadli menambahkan. 

Menurut Fadli, dia menandatangani surat tersebut karena urusan politik, hukum, dan keamanan merupakan bidangnya sebagai wakil ketua DPR. Jadi kalau ada surat terkait bidang hukum politik dan keamanan itu pasti melaluinya dan masuk ke meja kerjanya.

"Surat pengaduan itu diseleksi oleh sekretariat baru dibagi ke wakil-wakil ketua sesuai bidangnya," ujar dia. 

Fadli pun menyatakan, bila surat tersebut tidak dikabulkan KPK maka dirinya tidak keberatan. "Ya tidak ada masalah, kan silakan ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak meminta untuk dikabulkan," ungkap dia. 

Soal laporan ke MKD, dia menilai hal tersebut salah alamat. Sebab, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait surat tersebut. "Mereka melaporkan tidak lihat suratnya, tidak baca suratnya, jadi ngarang saja itu," Fadli Zon memungkas. 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke MKD

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan disampaikan terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto pada kasus e-KTP yang ditandatanganinya.

"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik Pimpinan DPR dan anggota soal peristiwa pengiriman surat kemarin, surat ke KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," kata Boyamin saat ditemui di Kantor MKD Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2017). 

Boyamin berharap agar laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan agar MKD memberikan peringatan kepada Fadli Zon. "Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang lah," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya