Kejaksaan Agung Berencana Dirikan Atase di Singapura

Kejaksaan Agung berencana mendirikan atase di Singapura. Ini alasannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2017, 06:10 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jimbaran - Kejaksaan Agung berencana mendirikan atase di Singapura. Pendirian ini untuk membantu kepentingan nasional di negara lain, termasuk memberikan advokasi kepada warga negara Indonesia di negara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo setelah penandatanganan nota kesepahaman Jaksa Agung Indonesia dengan Singapura.

"Dalam waktu dekat, kami akan membuka atase Kejaksaan di Singapura yang sudah disetujui Presiden dan Menteri Luar Negeri," kata Prasetyo di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 29 Agustus 2017 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, adanya atase tersebut sangat diperlukan. Ini mengingat, negara dengan ikon patung kepala singa itu merupakan salah satu negara terdekat dengan Indonesia.

Selama ini, lanjut dia, kejaksaan baru memiliki tiga atase di luar negeri. Ketiganya yakni di Riyadh Arab Saudi, Hong Kong dan Thailand.

Saksikan video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tugas Berbeda

Prasetyo mengatakan atase Kejaksaan Agung RI di Riyadh misalnya bertugas membantu masalah hukum WNI. Contohnya terkait masalah penyiksaan.

"Di antara mereka yang menghadapi pelaksanaan hukuman mati bisa beberapa kami selamatkan," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.

Sama halnya dengan Arab Saudi, banyak juga WNI yang bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong.

"Di Singapura lain lagi ceritanya, tergantung kebutuhan. Keberadaan atase di luar negeri diharapkan bukan hanya melengkapi tetapi bermanfaat bagi kepentingan bangsa Indonesia di luar negeri," ucap Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya