Jaksa KPK Cecar Adik Andi Narogong soal Kepemilikan Mobil Porsche

Vidi mengklaim pembelian mobil tersebut tak berasal dari proyek yang membuat sang kakak jadi pesakitan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2017, 19:58 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar Vidi Gunawan terkait kepemilikan mobil sport Porsche. Vidi merupakan adik dari terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Vidi yang dihadirkan sebagai saksi untuk sang kakak ini sempat ditanya jaksa KPK soal kepemilikan mobil mewah tersebut pada 2013. Tahun di mana proyek e-KTP sudah rampung dan setengah dari uang proyek sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

"Apakah saksi punya mobil Porsche kuning pada tahun 2013?" tanya jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Jaksa menduga mobil yang dimiliki oleh Vidi tersebut berasal dari uang korupsi e-KTP. Namun, Vidi mengklaim pembelian mobil tersebut tak berasal dari proyek yang membuat sang kakak jadi pesakitan.

Menurut dia, sumber uang untuk membeli mobil seharga Rp 1,2 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek yang dia kerjakan sebelumnya. Hanya saja Vidi tak mampu mengingat dari proyek apa saja.

"Waktu itu uang muka Rp 300 juta. Cicilan sekitar Rp 20 juta. Pendapatan bulanan saya waktu itu Rp 50 juta," kata Vidi.


Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Dijual karena Bosan

Dia mengaku tidak sampai satu tahun dirinya memiliki mobil mewah tersebut. Di tahun yang sama dengan pembelian, yakni 2013, mobil tersebut sudah dia jual dengan alasan bosan.

"Tidak sampai satu tahun saya memiliki mobil tersebut. Setelah bosan, saya jual ke showroom mobil di Bogor," kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya