PHOTO: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras.

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Agu 2017, 18:00 WIB
Harga Beras
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras.
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap wilayah produsen beras sehingga harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pekerja mamasukan beras ke dalam karung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap wilayah produsen beras sehingga harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Aktifitas Pekerja angkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8). Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya