Charles PDIP Apresiasi Polri Tangkap Sindikat Saracen

Dia menyatakan para pelaku sindikat Saracen yang tertangkap berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2017, 23:35 WIB
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyebar konten hoax dan ujaran kebencian serta konten yang bernada provokatif dengan isu SARA di berbagai media sosial patut diacungi jempol. Ini merupakan prestasi dari penegakan hukum di Indonesia

"Polisi sudah melakukan tugasnya dengan menindak dan menangkap para pelaku penyebar hoax. Maka hal ini juga perlu diimbangi dengan dukungan dan peran serta seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2017).

Dia menyatakan para pelaku yang tertangkap berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini yang masih perlu menjadi perhatian serius tentang pemahaman Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Upaya penegakan hukum terkait kasus hoax dan penyebaran kebencian memang tidak mudah karena juga harus melakukan pelacakan identitas oknum pelaku yang sebenarnya," ujar dia.

Seperti halnya keberhasilan Polri dalam membongkar kejahatan siber oleh jaringan Saracen yang melakukan banyak pelanggaran hukum terkait ITE. Hal ini juga menunjukkan adanya pihak-pihak ataupun jaringan kuat yang terorganisir yang secara sengaja menyebarkan keresahan masyarakat melalui ujaran kebencian ataupun hoax.

"Yang sangat mengkhawatirkan dari terbongkarnya sindikat Saracen ini adalah bawa ada motif transaksional antara sindikat penyebar kebencian dengan pihak yang memanfaatkan jasa sindikat tersebut untuk kepentingan yang sangat tidak terpuji," kata Charles.

2 dari 2 halaman

Perangi Bersama

Perkembangan penyebaran ujaran kebencian menjadi sebuah komoditas yang dilakukan dengan sengaja demi mendapat keuntungan finansial tanpa memikirkan dampak pada tatanan sosial masyarakat kita.

"Sebab itu langkah pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi kejahatan cyber perlu dukungan juga dari banyak pihak. Masyarakat harus menggunakan media sosial secara bijak," ucap Charles.

Sosialisasi tentang UU ITE di semua lapisan, baik komunitas, lembaga, instansi dan sekolah juga perlu dilakukan secara intensif. Sehingga tercipta kondisi komunikasi dan penyebaran informasi yang sehat di media sosial.

"Ujaran kebencian adalah benih dari radikalisme dan aksi-aksi intoleran yang dapat memecah belah bangsa. Karena itu penyebaran hoax, informasi provokatif yang mengancam SARA, ataupun ujaran kebencian harus kita perangi bersama," tegas Charles.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya