Alasan Johanes Marliem Tidak Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan alasan Johanes Marliem tidak pernah dipanggil dalam persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Agu 2017, 12:45 WIB
Johanes Marliem

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan alasan Johanes Marliem tidak pernah dipanggil dalam persidangan. Direktur Utama PT Biomorf Lone tersebut hanya pernah diperiksa oleh KPK.

Penyidik kala itu terbang ke Amerika Serikat untuk menemui Johanes. Hanya saja, ia menolak pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dianya enggak mau (di BAP)," kata Agus usai menjadi pemimpin upacara HUT RI ke 72 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017). Karena itu, Johanes Marliem tak pernah dipanggil menjadi saksi dalam persidangan korupsi e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Johanes Marliem disebut menerima uang bancakan sebesar US$ 14 juta dan Rp 25 miliar. Johanes merupakan penyedia produk pengenal sidik jari atau Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

Marliem disebut memiliki rekaman pertemuan para pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Rekaman sebesar 500 GB tersebut disimpan Marliem selama empat tahun.

Namun, pada Jumat, 12 Agustus 2017 malam, Marliem dikabarkan meninggal lantaran bunuh diri di kediamannya di Amerika Serikat.

Saksikan Video Menarik di Bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya