Hakim MK Laporkan Hasil Angpau Pernikahan Anaknya

Tidak mau dituduh tindak penyuapan, Hakim Mahkamah Konstitusi Muhammad Alim melaporkan hasil angpau pernikahan putri keempatnya, Diana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/11).

oleh Liputan6 diperbarui 09 Nov 2010, 11:19 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tidak mau dituduh tindak penyuapan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim melaporkan hasil angpau pernikahan putri keempatnya, Diana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/11). Menurut Alim, angpau tersebut dinilainya terlalu banyak.

Dalam peraturannya, pejabat negara tidak boleh menerima angpao dari tamu lebih dari satu
juta.

"Saya kan kemarin mengawinkan anak pada 7 November, jadi saya melaporkan pemberian (uang) teman-teman itu, sebesar Rp 90.770.000," ujarnya seusai melapor ke KPK.

Alim mengatakan sudah membawa uang tersebut, namun KPK tidak bisa langsung menerimanya. Menurutnya, harus ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. "Harus ada yang dilengkapi. Kan ada seperti buku tamu harus diisi, rencana yang diundang kemarin, dan undangan yang hadir tergantung di buku tamu," terangnya.

Dirinya pun rencananya akan balik lagi ke KPK tetapi belum pasti kapannya, karena dirinya menunggu kiriman berkas-berkas yang dibutuhkan KPK tersebut.

Alim datang ke KPK pada pukul 09.30 Wib dengan mengenakan jas krem, kemeja putih dan berdasi. Namun sekitar pukul 10.00 WIB keluar dari KPK. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya