Bakamla Tangkap Kapal Muat Bangkai Kapal Perang Belanda

Menurut pengakuan nahkoda kapal, muatan ini sudah dilakukan dua kali di Perairan Belawan dan Perairan Pandan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 27 Jul 2017, 17:08 WIB
Menurut pengakuan nahkoda kapal, muatan ini sudah dilakukan dua kali di Perairan Belawan dan Perairan Pandan. (Humas Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Nusantara Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui unsur Kapal Angkatan Laut (KAL) Tarihu milik TNI AL mengamankan kapal yang diduga mengangkut cagar budaya ilegal di Perairan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Propinsi Sumatera Utara, kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan oleh aparat, diketahui kapal sedang melaksanakan pengangkutan bangkai besi kapal perang Belanda," ujar Kasubbag Humas Bakamla Kapten Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2017).

Mardiono menjelaskan, temuan ini diperkuat dengan adanya selongsong dan beberapa proyektil yang telah diamankan petugas. Ada juga satu proyektil besar berukuran 40 mm masih berada di tengah tumpukan bangkai kapal Belanda itu, yang diduga sebagai muatan ilegal. 

"Saat petugas menanyakan surat izin loading muatan dari syahbandar setempat, nakhoda berinisial K tersebut tidak dapat menunjukkannya," ujar dia.

Menurut pengakuan nakhoda kapal, lanjut Mardiono, muatan ini sudah dilakukan dua kali di Perairan Belawan dan dua kali di Perairan Pandan, tanpa izin syahbandar setempat.

Selain itu, kata Mardiono, didapati pula pada saat diperiksa, kapal anjungan putih lambung hitam tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen, seperti Surat Persetujuan Berlayar tugboat maupun tongkang.

"(Kemudian) surat izin gandeng, sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal, surat pengoperasian kapal tramper/TB, sertifikat pengoperasian kapal tramper, perjanjian kerja laut, buku kesehatan, buku sijil, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal, sertifikat klasifikasi lambung, serta tidak ada pula surat olah gerak kapal," dia memaparkan.

Menurut keterangan nakhoda, kata dia, dokumen kapal maupun muatan sudah diserahkan oleh perwakilan agen dari PT IL pada saat loading muatan di Perairan Belawan dan Pulau Pandan.

Bukan itu saja, menurut Mardiono, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya indikasi pengisian BBM yang tidak semestinya.

"Pasalnya, kapal tidak dapat menunjukkan DO (Delivery Order), dan berdasarkan pengakuan Kepala Kamar Mesin telah berlangsung pengisian BBM sejumlah 40 ton, dan sebanyak 20 ton ditransfer ke kapal lain berinisial AS," kata dia.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Mardiono menegaskan, kapal TB berbobot 148 GT yang membawa sembilan anak buah kapal (ABK) dan tongkang 1610 GT, berikut seluruh muatan dikawal dan diamankan ke Lantamal I Belawan.

Tidak Ada Komunikasi

Temuan ini diperkuat dengan adanya slongsong dan beberapa proyektil yang telah diamankan petugas. (Humas Bakamla)

Mardiono menjelaskan kronologi penangkapan kapal diduga bermuatan ilegal ini. Bermula saat kapal TNI AL yang dikomandani Mayor Laut (P) Daris Hardian melihat tugboat dari pantauan berjarak 1,5 NM, Rabu 26 Juli 2017, pukul 08.30 WIB.

"Tugboat tersebut bergandeng dengan kapal tongkang sedang melakukan lego jangkar. Karena tidak ada jawaban dari komunikasi yang dilakukan, maka kapal patroli yang sedang berada dalam operasi di bawah bendera Bakamla RI tersebut merapat," ujar dia.

Setelah merapat, Mardiono menambahkan, petugas langsung melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan ke dalam kapal ilegal itu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya