Korban First Travel Ingin Dana Umrah Dikembalikan Penuh

OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan First Travel.

oleh Vina A Muliana diperbarui 24 Jul 2017, 20:01 WIB
Nasabah First Travel berharap perusahaan tersebut bisa secara penuh bertanggung jawab untuk mengembalikan uang dari peserta yang telah terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) lantaran dalam menawarkan produknya tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Para jemaah umrah First Travel pun banyak yang mengeluh akan permasalahan ini.

Indhy (33) menjadi salah satu korban dari perusahaan travel ini. Kepada Liputan6.com wanita ini menuturkan seharusnya bisa berangkat umroh bersama suaminya pada Ramadan 2017. Namun hingga kini nasibnya belum juga mendapat kejelasan.

"Daftarnya baru Agustus 2016 kemarin, dijanjikan berangkat Ramadan 2017. Tapi tiba-tiba pas udah mau berangkat dibatalkan katanya gara-gara kuota habis," tutur dia, Senin (24/7/2017).

"Padahal sudah bayar tambahan untuk promo bulan Ramadan sebanyak Rp 3 juta. Ya feeling saya memang sudah tidak enak sih," lanjutnya.

Indhy mengatakan, saat ini ia sedang mengusahakan untuk mendapat pengembalian dana. Meski begitu, program itu tidak bisa direalisasikan dengan cepat karena akan memakan waktu 1 hingga 3 bulan. "Kalau mau refund prosesnya 1-3 bulan. Total ya uang sudah habis Rp 35 juta," jelasnya.

Hal yang serupa juga dialami Melly (35). Wanita yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan ini tadinya ingin membantu memberangkatkan pembantunya pergi ke tanah suci. Namun akhirnya ia memilih untuk meminta pengembalian uang karena kasus yang mendera First Travel.

"Karena masalah ini, saya tawarkan pembantu saya untuk nunggu apa mau refund. Dia pilih refund. Saya baru proses awal Juli, katanya sih maksimal 90 hari. Cuma liat aja nanti, soalnya udah susah percaya sama First Travel, bohong melulu," tutur dia.

Melly mengaku pembantunya sudah menghabiskan lebih dari Rp 16,6 juta. Ia bahkan terancam tidak bisa mendapat pengembalian penuh dari uang yang telah dibayarkan.

"Saya maunya refund 100 persen karena waktu ke kantor ada petugas First Travel yang bilang untuk kasus saya refund hanya 50 persen karena pelunasan 2017." "Padahal setahu saya refund 50 persen itu buat promo 2018. Lah kan saya ikutnya promo 2017," ungkap dia.

Melly berharap pihak First Travel bisa secara penuh bertanggung jawab untuk mengembalikan uang dari peserta yang telah terdaftar. Ia juga meminta pimpinan perusahaan bisa berani muncul ke publik untuk memberikan penjelasan. "Saya sama pembantu cuma satu harapannya, balikin uang kami full. Ya promo sama kelebihannya." tutur dia.

Untuk diketahui, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan 11 entitas. Satuan tugas (satgas) Waspada investasi OJK menyebut salah satu dari 11 entitas tersebut adalah First Travel.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya