Bila Uji Materi UU Pemilu Lolos di MK, Golkar Capreskan Jokowi

Dia berujar, semua kader Golkar sejauh ini loyal terhadap keputusan partai soal mencapreskan Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jul 2017, 14:40 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat menghadiri Penutupan Rapimnas I Partai Golkar 2016 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/7). Sejumlah pimpinan lembaga, menteri dan pimpinan partai turut hadir. (Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kalangan berencana mengajukan uji materi atau judicial review terkait UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dinihari 21 Juli 2017. Pihak yang kontra mengatakan, UU Pemilu tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzili mengatakan pihaknya sebagai parpol pendukung pemerintah tidak mempermasalahkan rencana itu. Bahkan, jika gugatan itu dikabulkan MK, Golkar tetap akan mengusung Jokowi di Pilpres 2019.

"Partai Golkar solid mendukung Pak Jokowi," kata Ace di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Dia berujar, semua kader Partai Golkar sejauh ini loyal terhadap keputusan partai soal mencapreskan Jokowi. Namun, hal tersebut bisa berubah jika ada keputusan partai melalui rapat pimpinan nasional (Rapimnas).

"Kecuali kalau Rapimnas mengatakan lain, ini adalah keputusan Rapimnas, kita harus loyal taat terhadap keputusan Rapimnas," ujar dia.

Sementara itu, Partai Gerindra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera merespons jika nanti ada pengajuan judicial review atau uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan Paripurna DPR.

"Tentu kami berharap jika nanti ada yang mengajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi dapat merespons lebih cepat," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

"Yang paling penting bukan soal cepatnya, tapi hasilnya bisa sesuai dengan harapan masyarakat dan konstitusi yang ada," imbuh dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya