Pelaku Industri Dapat Tambahan Waktu untuk Penerapan Euro4

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Gaikindo bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas Euro4.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 22 Jul 2017, 09:11 WIB
Wapres Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (21/7/2017) untuk membahas soal pemberlakuan standar emisi Euro4. Dalam kesempatan itu, para pelaku industri meminta tambahan waktu.

Diketahui, pemerintah segera memberlakukan standar emisi Euro4. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan roda 4 atau lebih pengangkut barang, sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Hal ini membuat para pelaku industri  wajib mengubah kendaraan yang diproduksinya dan disesuaikan dengan buangan emisi.

"Permintaan kami 24 bulan untuk mobil baru dan 48 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi. Dari pemerintah peraturan yang keluar adalah untuk mobil bensin 18 bulan untuk mobil baru, 18 bulan untuk mobil yang diproduksi, sedangkan mobil diesel 48 bulan baik baru maupun lama. Kami menyetujui mobil baru bensin 18 dan mobil diesel 48 bulan. Tapi mobil yang masih diproduksi 18 agak sedikit masalah," ucap Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, beberapa kendaraan yang masih diproduksi, mengandung banyak komponen lokal. Sehingga agak kesulitan jika menyesuaikan dengan Euro4.

"Dan tadi dibicarakan oleh Pak Wapres dan juga dihadiri oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya) dan dinyatakan untuk tambahan 6 bulan untuk mobil-mobil tertentu, disetujui. Jadi ada dispensasi nanti. Itu bagus," kata Yohannes.

Sementara itu, Menteri Siti membenarkan adanya dispensasi untuk mobil-mobil tertentu. Nanti dari Direktorat Jenderal akan mengeluarkan surat edaran tersebut. "Misalnya Gran Max, Livina, Datsun Go, Mitsubishi pick up, Suzuki APV dan Carry. Jadi itu yang ini kita kasih dispensasi rentangnya itu 2 tahun. Untuk yang lain itu enggak ada persoalan," jelas Siti.

Dia menuturkan, Indonesia jangan sampai ketinggalan untuk memberlakukan Euro4. Pasalnya, ini demi menjaga lingkungan bersama. "Euro4 kita tidak boleh ketinggalan. Asia hanya tinggal Indonesia, Myanmar dan Kamboja," tutup Siti.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya