Fahri Hamzah Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu

Pengesahan Revisi UU Pemilu diwarnai aksi walk out empat fraksi di DPR yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2017, 15:28 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin, judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan. Sebab, konsep presidential threshold bertentangan dengan prinsip pemilihan calon presiden dan wakil presiden secara langsung.

"Saya punya perasaan bahwa itu (uji materi) bisa menang. Jadi ini bertentangan," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Dia mengatakan, presidential threshold bisa menciptakan manajemen politik yang tak terkendali. Sebab, partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challange pemerintah. Bahwa dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi.

Pengesahan Revisi UU Pemilu diwarnai aksi walk out empat fraksi di DPR yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS. Namun, aksi tersebut tidak mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Mari kita lanjutkan rapat paripurna ini, setuju?" tanya Ketua DPR Setya Novanto saat memimpin di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan.

Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang masih berada di ruang paripurna.

Novanto pun menanyakan apakah RUU Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang tanpa dilakukan voting, karena empat fraksi sudah melakukan walk out.

"Apakah setuju RUU Pemilu disahkan jadi undang-undang?" tanya dia.

"Setuju," jawab anggota dewan serempak yang disambut ketuk palu Novanto pertanda sah.

Dengan demikian, Revisi UU Pemilu, terutama pasal mengenai ambang batas presiden disepakati 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya