Liputan6.com, Palembang: Sekitar 600 buruh PT Musi Hutan Persada menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Rabu (6/3). Dalam demonstrasi itu, para pengunjuk rasa mendesak Kepala Disnaker Sumsel meninjau kembali Surat Keputusan tentang Pembayaran Upah Lembur Libur Resmi sebesar RP 22 juta rupiah yang dinilai hanya cukup untuk 145 buruh. Padahal, tuntutan mereka adalah jumlah upah lembur dari 1 Januari 2000 hingga 31 desember 2001 sebesar Rp 3,4 miliar yang menjadi hak sekitar 2.000 buruh.
Sementara itu, perusahaan menyatakan bahwa para buruh tak berhak mendapatkan upah lembur. Saoalnya, manajemen telah memberikan hari libur kepada buruh dengan sistem 10 hari kerja dan empat hari libur.
Berdasarkan pemantauan SCTV, ratusan buruh perusahaan yang bergerak dalam bidang hutan tanaman industri di Kabupaten Muaraenim ini menuju Palembang dengan menggunakan 16 bus. Sebelum menuju Kantor Disnaker Sumsel, mereka sempat berkumpul di halaman Bumi Sriwijaya Palembang dan dilanjutkan dengan aksi turun ke jalan.(ANS/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Sementara itu, perusahaan menyatakan bahwa para buruh tak berhak mendapatkan upah lembur. Saoalnya, manajemen telah memberikan hari libur kepada buruh dengan sistem 10 hari kerja dan empat hari libur.
Berdasarkan pemantauan SCTV, ratusan buruh perusahaan yang bergerak dalam bidang hutan tanaman industri di Kabupaten Muaraenim ini menuju Palembang dengan menggunakan 16 bus. Sebelum menuju Kantor Disnaker Sumsel, mereka sempat berkumpul di halaman Bumi Sriwijaya Palembang dan dilanjutkan dengan aksi turun ke jalan.(ANS/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)