LPS Berencana Tambah 335 Pegawai Tetap hingga 2020

Penambahan pegawai merupakan bagian transformasi organisasi yang digulirkan lembaga ini kurun 2017-2020.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Jul 2017, 20:00 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menambah 335 pegawai tetap menjadi 585 pegawai dalam empat tahun ke depan. Ini merupakan bagian transformasi organisasi yang digulirkan lembaga ini kurun 2017-2020.

Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, hingga kini jumlah pegawai lembaga yang dioperatorinya masih belum signifikan. Sejak berdiri pada 2005 hingga kini, LPS hanya memiliki sekitar 249 pegawai tetap.

"Kami akan rekrut staf melalui head hunters dan konsultan," ujar Fauzi Ichsan di sela konferensi internasional IADI APRC ke-15 di Yogyakarta, Rabu (19/7/2017).

Dia menuturkan dari total 249 pegawai, sebanyak 37 orang bekerja pada departemen klaim dan resolusi. Saat berdiri pada 2005, hampir 100 persen pegawai LPS berasal dari sektor publik. Meski, komposisinya kini turun menjadi sekitar 22 persen.

Dia menuturkan, nantinya akan fokus pada program pendidikan bagi pekerjanya. Kemudian pemberian bea siswa pada program luar negeri, merger dan akuisis, sertifikasi bank dan lainnya.

FauziFauzi Fauzi menuturkan kualitas sumber daya manusia (SDM)  pada lembaga penjaminan ini juga perlu peningkatan. Apalagi pekerja masih banyak yang didominasi kaum muda yang memiliki pengalaman krisis terbatas. Adapun rata-rata umur pekerja LPS adalah 36 tahun.

Seiring rencana penambahan jumlah pegawai tetap, LPS LPS juga tengah menyusun kembali desain budaya perusahaan untuk menciptakan struktur organisasi yang solid.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan transformasi merupakan upaya menjadikan LPS salah satu lembaga yang dikenal terdepan dan dipercaya dalam menjamin simpanan dan resolusi bank.

"Ini salah satu fungsi di ujung dari proses stabilisasi sektor keuangan di Indonesia," jelas dia.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang PPKSK, LPS harus mempersiapkan diri terutama terkait fungsi resolusi. Mulai dari SDM, sumber dana pembiayaan apabila terjadi penanganan bank bermasalah maupun bekerjasama dengan pihak lain terutama di luar Indonesia.

LPS, kata dia, sebenarnya sudah memulai program transformasi sejak pertengahan 2016.

"Persiapan sudah dilakukan sejak Januari. Tahun ini kami sudah mengumumkan bahwa LPS memulai program transformasinya dan minggu lalu kami mengubah struktur organisasi LPS di unit kerja dibuat lebih berfungsi pada riset pengawasan dan bank," dia menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya