Kabareskrim Tegaskan Penyidikan Kasus Hary Tanoe Sesuai Prosedur

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jul 2017, 13:24 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono usai membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan, penyidikan kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Enggak boleh ngarang-ngarang, apalagi itu tokoh," tegas Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Menurut Ari, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Jaksa Yulianto. Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

"Ya kita tindak lanjuti dengan kegiatan penyidikan, setiap laporan kita tindak lanjuti," kata Ari.

Bos MNC Grup, Hary Tanoe, merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Hary juga sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Hary Tanoe kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu anggota tim pengacara, Mutnasir Mustaman, mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Hary Tanoe itu dianggapnya sudah di luar standar operasional yang telah ditetapkan.

"Lamanya penyidikan sampai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berselang waktu 47 hari. Ini jauh dari yang ditentukan KUHP," ucap Munatsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu 10 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya