Akhir Pelarian TKW Terduga Pembunuh 2 Warga Singapura

Perempuan tersangka pembunuhan dua warga Singapura itu ditangkap saat singgah dari Batam di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 01 Jul 2017, 21:02 WIB
Barang bukti paspor TKW terduga pembunuh dua warga Singapura. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi baru saja menangkap seorang perempuan berinisial K. Wanita 40 tahun itu ditangkap diduga karena terlibat pembunuhan dua warga Singapura.

Dari informasi yang di dapat Liputan6.com, sebelum ditangkap, K datang ke Kabupaten Tanjabbar melalui jalur laut dari Batam dan singgah di Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar pada Selasa, 27 Juni 2017.

Saat ditangkap, K yang berdasarkan tanda pengenal tercatat sebagai warga Sawah Besar, Jakarta Pusat itu berada di sebuah warung internet atau warnet. Saat dicek, perempuan berambut pendek itu tengah membuka informasi melalui laman internet terkait kasus terbunuhnya sepasang lansia di Singapura.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kuswahyudi, K yang berdasarkan kartu identitasnya tercatat sebagai warga Sawahan Besar, Jakarta Pusat ini sebelumnya adalah seorang TKW yang bekerja di Singapura.

Dari penyelidikan sementara, K diduga ikut terlibat kasus pembunuhan dua orang warga Singapura yang terjadi pada 21 Juni 2017 lalu.

"Terlebih dahulu identitasnya dicek, ternyata sesuai dengan terduga pelaku (pembunuhan) itu. Akhirnya petugas melakukan penangkapan," ujar Kuswahyudi di Jambi, Sabtu, 1 Juli 2017.

Ia mengatakan, sebelum penangkapan itu, anggota Polres Tanjabbar menerima informasi dari warga yang menyebutkan ada seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Wanita tersebut juga sempat terdengar berbicara melalui telepon soal kasus pembunuhan di Singapura.

"Dari penelusuran sebelum penangkapan, wanita itu menginap di salah satu hotel di Kota Kualatungkal. Setelah dicek tertangkap di sebuah warnet," ucap Kuswahyudi.

Sejumlah barang bukti juga ikut disita dari tangan K, seperti paspor dan lima buah jam tangan ternama. Ada juga tiga unit telepon genggam merek Iphone dan Nokia, satu unit laptop serta beberapa perangkat komputer lainnya.

Polisi juga menyita uang senilai Rp 801 ribu serta beberapa lembar uang asing seperti dolar Singapura, Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, Yuan dan Ringgit Brunei.

Selain itu, ada juga sebuah buku catatan, cincin, gelang giok, sebuah kalung emas dan beberapa tas milik K.

Usai penangkapan itu, K yang tercatat lahir di Kebumen, Jawa Tengah ini mengakui baru saja membunuh di Singapura. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia kemudian dibawa ke Polda Jambi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya