KPK Perpanjang Penahanan Jaksa Bengkulu Parlin Purba

KPK menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2017, 07:38 WIB
Ruang kerja kasi III intel Kejati Bengkulu Parlin Purba yang disegel KPK pasca OTT (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba terkait proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.

"Untuk tiga tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap satu jaksa di Kejati Bengkulu kami lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan pendalaman bukti-bukti yang sudah didapatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.

Mereka adalah AAN (Amin Anwari) selaku pejabat pembuat komitmen, MSU (Murni Suhardi) Direktur PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo), dan PP (Parlin Purba) Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Amin Anwari, dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat pasal 5 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar pasal 12 huruh a atau b atau pasal 11 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya