Menaker Hanif Terbitkan Kepmen Cuti Bersama Sektor Swasta

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 20 Jun 2017, 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menaker M. Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (20/6).

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa. Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya