Anies-Sandi Perkenalkan OK-Otrip, Apa Itu?

OK-OTrip ini nantinya bisa terealisasi saat Anies-Sandi resmi memimpin DKI Jakarta.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 17 Jun 2017, 08:01 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperkenalkan OK-Otrip. Ini adalah solusi yang ditawarkan Sandiaga untuk mengatasi penertiban bemo.

OK-OTrip ini nantinya bisa terealisasi saat Anies-Sandi resmi memimpin DKI Jakarta.

OK-Otrip ini sendiri merupakan penamaan dari sistem transportasi terintegrasi yang dijanjikan Anies-Sandi. Nantinya setiap warga DKI Jakarta cukup membayar Rp 5 ribu untuk satu tujuan perjalanan.

"Selain penertiban bemo karena udah nggak layak, harus ada alternatif lain. Alternatif itu harus dibantu dicarikan oleh pemprov, mungkin Dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) bisa dibantukan dan didorong dalam OK-OTrip," ujar Sandiaga di Kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Sementara untuk saat ini, Anies Baswedan berharap pemerintah DKI membereskan masalah penertiban bemo sebaik-baiknya.

"Saya percaya Pak Djarot akan bisa (menanganinya, beliau pasti berpihak pada wong cilik," ujar Anies.

"Saya percaya itu dan setelah beliau sudah resmi jadi gubernur saya rasa beliau bisa membereskan ini, membela rakyat kecil," imbuh Anies.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyatakan, angkutan bemo di Jakarta sudah dilarang atau tidak boleh beroperasi. Larangan tersebut berdasarkan kesepakatan antara sopir dan Dinas Perhubungan.

"Kami kan sudah beberapa kali sosialisasi dengan pengurus, terakhir 30 Mei 2017," kata Sigit.

Nantinya, Dishub berencana meremajakan angkutan roda tiga tersebut menjadi Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.

"Pokoknya kita akan kembalikan definisinya sebagai definisi angkutan lingkungan," kata Sigit.

Seharusnya, lanjut Sigit, per 6 Juni 2017 lalu merupakan batas akhir bemo beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi.

"Sudah ada keluar Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 1996. Tapi sekarang penghapusan belum dan enggak selesai-selesai," kata Sigit.

Saksikan video meraik di bawah ini:


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya