KPK Periksa Panitera PN Jakpus soal Penghalangan Penyidikan

Markus Nari ditetapkan tersangka menghalangi proses penyidikan, persidangan, dan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jun 2017, 10:57 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suswanti akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Suswanti akan diperiksa terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dalam proses perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Politikus Golkar Markus Nari.

"Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Sebelumnya, KPK telah memanggil tersangka Markus Nari dan sopir pribadinya, Muhammaf Gunadi alias Gugun.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat 2 Juni 2017.

Ia juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Mei 2017. Dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga dalam kasus ini yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Keterangan palsu yang dilakukan Miryam lantaran dipengaruhi oleh Markus Nari.

Dalam korupsi e-KTP ini, nama Markus Nari disebut menerima dana Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya