Jelang Putusan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung di Garut

Sidang putusan perkara anak yang gugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar akan berlangsung esok hari.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Jun 2017, 12:31 WIB
Sidang putusan perkara anak yang gugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar akan berlangsung esok hari. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sidang panjang dan melelahkan dalam perkara gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar antara Yani Suryani dan Handoyo Adianto, suaminya terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandung Yani, memasuki agenda putusan majelis sidang pengadilan.

Lantas bagaimana hasil sidang yang akan dibacakan besok hari di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat itu, apakah menolak seluruh gugatan yang diajukan Yani cs atau justru mengabulkan gugatan itu, yang berarti mewajibkan Amih dan seluruh keluarganya membayar gugatan Rp 1,8 miliar tersebut?

Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih mengatakan, dari seluruh proses jalannya persidangan, ia menilai Amih berikut keluarga layak mendapatkan keadilan dari putusan majelis hakim.

Hal tersebut diperkuat dengan beberapa temuan adanya bukti palsu dari saksi yang dihadirkan serta terkesan adanya rekayasa kasus. "Sejatinya Amih nggak punya utang 1 rupiah pun. Insya Allah, ada keadilan buat Amih," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Jopie Gilalo saat diminta komentarnya terkait putusan besok hanya menjawab diplomatis. "Laa haula wala quwwata ilaa billah...terserah yang di Atas (Tuhan) saja," ujarnya dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Liputan6.com.

Kasus anak gugat ibu di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini cukup unik dan pelik, persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan ini berujung di meja pengadilan.

Untuk mendamaikan kasus itu, beberapa kali ketua majelis pengadilan Endratno Rajamai menawarkan opsi islah atau damai. Namun bukannya mereda, gugatan balik pun dilayangkan keluarga Amih dengan pertimbangan materi gugatan yang dilayangkan Yani Cs tidak tepat.

Kubu Amih keukeuh jika gugatan Yani Cs tidak tepat. Akhirnya, Pengadilan Negeri Garut menolak seluruh gugatan balik keluarga Amih itu, dengan alasan persoalan bab waris dan ahlinya lebih tepat diselesaikan di Pengadilan Agama.

Namun sebelum putusan majelis hakim pengadilan diketuk, ketua majelis hakim kembali menawarkan. Bahkan pada saat pemberian kesimpulan kedua belah pihak pekan lalu, kedua kubu kembali didamaikan.

Tapi nasi sudah jadi bubur, kadung masuk ranah pengadilan, majelis hakim pengadilan menjadi tumpuan dua kubu untuk memutuskan perkara gugatan yang cukup alot itu.

Anda yang ingin menyaksikan jalannya putusan perkara yang terbuka buat umum tersebut, bisa menyimak langsung di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, mulai pukul 09.00 WIB pagi, atau bisa menyimak laporan di Liputan6.com.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya