Alasan Mendagri Belum Lantik Djarot Jadi Gubernur DKI

Tjahjo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna membahas hal ini.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 Mei 2017, 11:44 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan sambutan dalam peluncuran buku Kementerian Desa PDTT di Kalibata, Jakarta, Rabu (7/12). Kemendes PDTT meluncurkan buku berjudul ‘Menuju Desa Mandiri’ dan ‘Jelajah Desa Nusantara’. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa pihaknya belum juga melantik Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri.

Tjahjo menyatakan, pelantikan tak kunjung dilakukan lantaran pihak kejaksaan belum menarik berkas banding.

"Jangan sampai Pak Ahok sudah mundur tapi jaksanya masih banding. Kan Pak Ahok sudah menerima, jaksanya belum menerima. Ini akan memghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," jelas Tjahjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Tjahjo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna membahas hal ini.

"Sudah ketemu minta kepastian ya atau tidak (banding)? Diperberat atau diperingan?" kata Tjahjo.

Hingga saat ini, menurut Tjahjo, belum ada yang bisa dilakukan. Pihaknya dan juga DPRD hanya bisa menunggu keputusan kejaksaan.

"Jadi ya kita tunggu saja (pihak kejaksaan), surat dari DPRD ke Kemendagri juga belum ada. Tapi target (pelantikan Plt Gubernur) secepatnya karena ini berkaitan janji kampanye gubernur terpilih yang harus dimasukkan di program anggaran 2017," kata Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya