KPK Periksa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu soal Pengadaan Alquran

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 11:42 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Kali ini, penyidik lembaga antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI periode 2006-2011, Herry Purnomo.

"(Herry Purnomo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, salah satunya adalah Mantan Wakil Menteri Agama era Presiden SBY sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sedangkan, dua tersangka lainnya telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy Prasetya, yang merupakan anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya