Kena Intip Ditjen Pajak, Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Nasabah

Seluruh data keuangan terkait perpajakan individu maupun perusahaan wajib dirahasiakan Ditjen Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 21:48 WIB
Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data atau informasi keuangan para nasabah maupun investor yang akan dibuka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Jaminan terkait sanksi pidana bagi petugas pajak yang membocorkan data tersebut kepada pihak lain.

"Kerahasiaan data tetap terjaga. Jadi jangan menganggap ada akses (keterbukaan), data ini tidak rahasia, ini sangat terjaga," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dirinya mengaku akan mengatur tata cara dalam rangka mendapatkan informasi keuangan, bagaimana memperoleh informasi, prosedur, protokol dalam rangka menggunakan informasi tersebut di dalam aturan turunan Perppu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga akan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing) yang ada di Ditjen Pajak dan Kemenkeu.

"Tujuannya untuk mendapatkan informasi dalam rangka kepentingan pajak agar tidak disalahgunakan. Whistle blowing ditingkatkan supaya masyarakat percaya dengan institusi Ditjen Pajak," Sri Mulyani menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, seluruh data keuangan terkait perpajakan individu maupun perusahaan wajib dirahasiakan Ditjen Pajak.

"Jadi wajib dirahasiakan, tidak boleh disalahgunakan. Makanya dibuat aturan main sehingga penyalahgunaan bisa diminimumkan," tutur dia.

Darmin menjelaskan, dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur mengenai kewajiban petugas pajak untuk merahasiakan seluruh data atau informasi perpajakan. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga miliaran rupiah.

"Di UU KUP sudah diatur petugas pajak wajib merahasiakan data pajak. Kalau dilanggar, ada sanksi pidananya," ujarnya.

Namun jika dilihat di Perppu Nomor 1 Tahun 2017, tepatnya pada Pasal 6 Ayat (1) mengatur Menkeu dan pegawai Kemenkeu yang melaksanakan tugas, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, maupun pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Jadi ini buat menyeimbangkan, di UU KUP sudah dapat ancaman kalau membocorkan rahasia, apalagi menyelewengkan data. Sedangkan di Perppu, jangan dituntut dong kalau mereka melakukan tugas," tandas Darmin.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya