Pendukung Ahok Lumpuhkan Jalan Cipinang

Ratusan masa pendukung Ahok memblokir jalan baik yang mengarah ke Jatinegara atau sebaliknya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mei 2017, 18:02 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Proses negosiasi pendukung Ahok dengan pihak Rutan Cipinang, Jakarta Timur tengah berlangsung. Sebelum Ahok dikeluarkan, para relawan berjanji akan bertahan di depan jalan Rutan atau tepatnya di jalan Cipinang.

Ratusan masa pendukung Ahok pun memblokir jalan baik yang mengarah ke Jatinegara atau sebaliknya. Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 17.22 WIB, arus lalu lintas depan rutan lumpuh.

Kabarnya antrean kendaraan sampai mengular ke Pondok Kopi. Karena macet, para pengendara pun mematikan mesin kendaraannya.

Belum jelas sampai kapan aksi ini akan terakhir. Yang jelas sebelum dipenuhi tuntutan, para relawan Ahok akan tetap menutup jalan dan menginap.

"Kita akan menginap di sini," teriak massa pendukung Ahok.

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sunandar, menerima perwakilan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka diterima untuk bernegosiasi terkait kasus Ahok yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para pendukung tersebut meminta Ahok keluar dan bicara di atas mobil komando.

"Kami minta Pak Ahok untuk dikeluarkan hanya untuk menyampaikan pesan dan orasinya di atas mobil komando. Sekali pun hanya satu kalimat saja," kata koordinator aksi dari atas mobil komando.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya