Reaksi MUI atas Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ulama, dan selauruh umat muslim yang setia mengawal sidang Ahok.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 09 Mei 2017, 12:31 WIB
Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penistaan agama.

"Pertama MUI, menghargai dan menghormati putusan hakim," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2107).

Zainut mengatakan, tentunya pertimbangan yang disampaikan hakim adalah sepenuhnya hak prerogatif hakim. MUI tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.

"Dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat Keagamaan MUI memiliki keabsahan, dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," kata dia.

Zainut mewakili MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, habaib, pimpinan umat, juga seluruh umat Islam yang setia mengawal persidangan Ahok dengan sabar, serta tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.

"Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," ujar Zainut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya