Penjual Miras Ilegal Dicokok

Penjual minuman keras yang memanfaatkan internet di sekitar Tamansari, Jakbar, ditangkap. Meski begitu polisi tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2010, 13:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap penjual minuman keras (miras) yang memanfaatkan internet di sekitar Tamansari, Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, Jumat (3/9), pelaku berinisial AS menjual minuman keras dengan harga lebih murah.

Saat digerebek, polisi mendapati 150 dus berisi 2.196 botol minuman keras tanpa pajak atau ilegal. "Tersangka menjualnya lusinan kisaran harga Rp 4,7 juta melalui situs," ujar Sandi.

Meski begitu polisi tidak menahan AS karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Penyidik melepaskan AS setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

Di tempat lain, anggota Satuan Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya juga menggerebek gudang penyimpanan bumbu dapur yang direndam menggunakan kaporit dan zat kimia lainnya di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menangkap tersangka berinisial UDM dan menyita 207 karung ketumbar, serta 49 karung lada.(IAN/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya