KPK Cari Penyebab Miryam Beri Keterangan Palsu Via Andi Narogong

Pemanggilan Andi Narogong untuk menelusuri bagian mana saja Miryam memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mei 2017, 21:04 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka mega korupsi e-KTP, Andi Narogong. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pemanggilan Andi Narogong untuk menelusuri bagian mana saja Miryam memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Kami lakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami kaitan kasus e-KTP karena kasus hukum yang menjerat MSH (Miryam S Haryani) tidak bisa dipisahkan dari e-KTP. Kami klarifikasi yang sudah disampaikan MSH. Kami ingin bawah keterangan yang disampaikan di persidangan memenuhi Pasal 22," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Miryam mantan anggota Komisi II DPR RI itu sempat menjadi buronan KPK selama empat hari. Miryam ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017.

Penahanan terhadap mantan anggota komisi II DPR RI itu, dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangkakan KPK melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya