Pemerintah Terapkan BBG di SPBU Secara Bertahap

Hal ini menyesuaikan kondisi infrastruktur jaringan gas bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Apr 2017, 16:42 WIB
Petugas melakukan kontrol mesin pengisian gas mobile refueling unit (MRU) di kawasan Waduk Pluit, Jakarta, Selasa (16/2/2016). PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana membangun 60 unit SPBG hingga 2019. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kewajiban penyediaan Bahan Bakar Gas (BBG) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara bertahap. Hal ini menyesuaikan kondisi infrastruktur jaringan gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini di Indonesia belum seluruhnya tersambung jaringan gas bumi, karena itu ‎penerapan kewajiban SPBU menyediakan BBG dilakukan secara bertahap.

‎"Infrastruktur gas belum tersedia diseluruh wilayah Indonesia, sehingga ini akan bertahap implementasinya," kata Wirat, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Wirat melanjutkan, wilayah yang sudah tersedia jaringan infrastruktur gas akan diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Yaitu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Semarang, Jakarta, Bogor, Depok‎ dan Bekasi.

"Yang sudah ada jaringan pipa di situlah akan diimplementasikan duluan," tutur Wirat.

Wirat berharap, dengan tersedianya BBG pada SPBU akan mendorong masyarakat menggunakan gas sebagai bahan bakar kendaraan pribadi. Saat ini mayoritas kendaraan yang menggunakan BBG adalah kendaraan umum.

"Sekarang di Jakarta paling banyak bajaj dan Trans Jakarta kita harap kendaraan pribadi juga, kedaraan umum taksi sehingga udaranya menjadi lebih bersih," tutup Wirat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya