Ahok Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya pada Sidang ke-21

Alasan Ahok menulis dan membacakan sendiri pleidoinya untuk membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2017, 06:46 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ke-18 ini. (Liputan6.com/Pool/Raisan Al Farisi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membacakan sendiri pembelaannya. Pleidoi, yang akan ditulis sendiri Ahok itu, merupakan respons terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti Pak Basuki akan bikin sendiri dan akan menyampaikannya sendiri. Sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Alasan Ahok menulis dan membacakan sendiri pleidoinya adalah ingin membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sehingga apa yang dituduhkan pada Pasal 156a dan 156 tidak terbukti. Tidak adanya niat buruk, tidak ada unsur kesengajaan, itu tidak terbukti, karena enggak masuk akal seorang gubernur memusuhi masyarakatnya," papar Wayan.

Sebelumnya, Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali pada sidang ke-20, Kamis, 20 April 2017.

Dalam tuntutannya itu, Ali menjelaskan, Ahok terbukti bersalah. Karena itu, ia menambahkan, Ahok dijerat dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Hal-hal yang memberatkan Ahok karena perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.

"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa (Ahok) menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar Ali Mukartono.

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya