KPK Minta Miryam Haryani Kooperatif

KPK meminta mantan anggota Komisi II DPR yang juga tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP dapat kooperatif.

oleh AdriDiterbitkan 21 April 2017, 14:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta KPK meminta mantan anggota Komisi II DPR yang juga tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani dapat kooperatif dengan penyidik. Sebab, telah dua kali Miryam tak kunjung memenuhi panggilan.

Febri berkata, KPK masih pertimbangkan sejumlah hal, termasuk perintah membawa atau jemput paksa jika Miryam kembali tidak memenuhi panggilan.

Selengkapnya di:

KPK Berharap Miryam Haryani Bersikap Kooperatif dengan Penyidik

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya