Panitia Lelang E-KTP Akui Beri Uang ke Auditor BPKB

Menurut Drajat, uang untuk BPKB sekadar pengganti transportasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2017, 18:38 WIB
Sidang perdana kasus e-KTP. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan mengakui pernah memberikan uang kepada auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Menurut Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kemendagri itu, uang untuk BPKB sekadar pengganti transportasi.

"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," ujar Drajat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Drajat yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto ini mengatakan, dirinya yang juga sebagai panitia lelang tak memiliki kewajiban memberikan uang kepada auditor BPKB.

Drajat juga mengaku lupa apakah pemberian uang tersebut berdasarkan perintah dari para terdakwa atau bukan. Yang dia ingat, auditor BPKP yang menerima uang dari dirinya adalah M Toha.

"Saya lupa yang mulia," kata Drajat.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu Setyawan disebut menerima uang USD 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat juga sebagai pihak yang disebut korupsi e-KTP bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya