Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.
Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tidak Masuk Penjara
JPU menuntut Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun
diperbarui 20 Apr 2017, 16:29 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penghuni Rumah Ungkap Brigadir RAT Datang ke Kediamannya Hanya untuk Silaturahmi
Tol IKN Segmen SP Tempadung-Jembatan Pulau Balang Rampung Juni 2024
Bagaimana Proses Pelangi Muncul? Ini Penjelasannya
Bagaimana Harga Bitcoin Usai Halving? Berikut Ramalannya
VIDEO: Tanggul Jebol, Puluhan Desa di Luwu Utara Terendam Banjir
Ramai-ramai Yoga di Landasan Pacu Bandara Thailand
3 Zodiak Ini Dinilai Bisa Jadi Pacar Terbaik, Kamu Termasuk?
Beri Penghargaan pada Mantan Tentara Amerika, Pangeran Harry Kembali Pamerkan 4 Medali Militernya
Pakar Siber Bagikan Trik Mendeteksi Hoaks di Media Sosial
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Pelatih Persebaya Surabaya Yakin Ernando Ari Bakal Makin Trengginas di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Generasi Muda Pikul Beban Masa Depan Energi Indonesia