Jaksa: Tuntutan Ahok Tanpa Ada Tekanan Politik

Jaksa Ali membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2017, 13:16 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Pembacaan tuntutan kepada Ahok oleh JPU ditunda hingga 20 April mendatang. (Liputan6.com/Pool/Raisan Al Farisi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.

"Ga Ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya